Rabu, 23 Maret 2011

Film Kartun dan Klasifikasinya


Film kartun atau lebih akrab disebut dengan film animasi, adalah film yang merupakan hasil dari pengolahan gambar tangan sehingga menjadi gambar yang bergerak. Pada awal penemuannya, film animasi dibuat dari berlembar-lembar kertas gambar yang kemudian di-"putar" sehingga muncul efek gambar bergerak. Imajinasi dan daya cipta sang seniman memiliki porsi yang sangat tinggi dalam membuat sebuah film kartun. Ciri khas dari film animasi adalah baik cerita, adegan, tokoh maupun gambar nya begitu bebas dan seringkali melampaui atau menentang batas-batas realita dunia nyata.
Wayang kulit merupakan salah satu bentuk animasi tertua di dunia. Bahkan ketika teknologi elektronik dan komputer belum diketemukan, pertunjukan wayang kulit telah memenuhi semua elemen animasi seperti layar, gambar bergerak, dialog dan ilustrasi musik.
b.Klasifikasi Film Kartun
Menurut jenisnya, film kartun terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Film Kartun 2 Dimensi
Film kartun ini adalah jenis film kartun yang banyak ditayangkan di televisi, terbuat dari gambar dua dimensi yang bergerak. Dahulu dibuat berdasarkan sketsa yang digambar oleh seniman dan dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seakan bergerak. Seiring dengan kemajuan teknologi, proses pembuatan film kartun jenis ini sekarang sudah menggunakan komputer yang dikombinasikan dengan kreasi seniman. Contoh film kartun jenis ini banyak sekali, seperti : Tom and Jerry, Spongebob Squarepants, Dora The Explorer, Captain Tsubasa, Dragon Ball, dll.
2. Film Kartun 3 Dimensi
Film kartun tiga dimensi atau biasa disebut 3D Animation, adalah produk film kartun yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi komputer. Hampir seluruhnya menggunakan proses pengolahan komputer, baik dalam pembuatan fisik tokoh, adegan, maupun setting suasana film. Film ini dalam banyak hal menggunakan model gerakan manusia atau hewan sebagai dasar pembuatan animasi bergeraknya sehingga terlihat begitu realistis. Contoh film kartun 3D adalah : Madagascar, Finding Nemo dsb.
3. Film Kartun Kombinasi
Film ini mengkombinasikan tokoh/bentuk animasi rekaan dengan manusia dalam sebuah cerita. Biasanya film ini menggunakan teknologi 3D agar interaksi dan tampilan antara manusia dan tokoh animasi dapat dinikmati secara mulus/utuh layaknya sebuah film biasa. Contoh film jenis ini adalah : Transformer, Toy Soldiers, dll

Beberapa puluh tahun yang lalu, tujuan dibuatnya film animasi atau film kartun adalah sebagai tayangan hiburan untuk anak-anak. Seiring dengan perkembangan jaman dan beragamnya jenis hiburan, film kartun atau animasi berubah tidak hanya sebagai tayangan hiburan untuk anak melainkan meluas menjadi konsumsi berbagai usia.
Hal ini menyebabkan film kartun menjadi begitu variatif. Ada yang isi dan temanya untuk anak-anak dan segala usia, ada pula yang konten dan makna nya khusus diperuntukkan bagi konsumen usia dewasa. Oleh karena itulah, seluruh lembaga-lembaga film di berbagai negara memberlakukan sistem rating pada film animasi seperti film pada umumnya.
Di Amerika Serikat, lembaga yang mengatur sistem peringkat film berdasarkan klasifikasi isi dan tema film yang sesuai dengan tingkat umur penonton adalah MPAA (Motion Pictures and Arts Association) dan Asosiasi Pemilik Bioskop Nasional (National Association of Theater Owners).
Berikut klasifikasi rating film menurut MPAA dan NATO, untuk seluruh jenis film termasuk film kartun :

1.G – (General Audiences), Semua Umur.

Dapat di saksikan oleh siapapun tanpa terkecuali hal ini di karenakan film dengan rating ini tidak mengandung unsur adegan tanpa busana, tidak ada unsur seks maupun obat-obatan terlarang, sangat minim adegan kekerasan dan gaya bahasa yang di gunakan tidak boleh kasar. Film dengan rating G inilah yang aman untuk ditonton oleh anak-anak. Contoh film kartun yang termasuk golongan ini adalah : Dora The Explorer, Upin-Ipin, Finding Nemo dll.
2.PG – (Parental Guidance), Bimbingan Orang Tua.
Rating ini berarti menyarankan orang tua untuk mendampingi anak saat menonton film ini, karena orang tua mungkin tidak ingin anaknya melihat beberapa unsur tertentu yang di sajikan. PG rating biasanya mengandung unsur kekerasan, kata-kata yang kurang pantas, ataupun tentang obat-obatan terlarang yang di sajikan secara minimalis (sedikit saja). Biasanya film anak yang tidak lulus rating G paling tidak masuk kategori rating PG ini. Contoh film kartun yang termasuk rating ini adalah : Tom and Jerry, Donald Duck, Dragon Ball, dll.
3.PG 13 – (Parents Strongly Cautioned), Peringatan Keras bagi Orang Tua
Rating ini mewajibkan agar anak dibawah 13 tahun didampingi oleh orangtua saat menontonnya. Hal ini dikarenakan adanya sedikit adegan kekerasan dan darah, ketelanjangan dan seksualitas walaupun samar dan sedikit, penggunaan bahasa dan kata-kata yang dewasa, atau penggunaan obat-obatan. Hampir seluruh film terlaris sepanjang masa masuk dalam kategori ini. Contoh film kartun yang termasuk kategori ini adalah Crayon Shinchan.
4.R – (Restricted), terbatas
Sebuah film dengan rating R mengandung beberapa materi dewasa, termasuk aktivitas dewasa, kata-kata kasar, kekerasan yang mendalam dan berkelanjutan, ketelanjangan yang berorientasi seksual, penggunaan obat atau narkoba dan elemen sejenisnya. Dengan demikian orang tua harus melarang anak-anaknya yang berumur di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan rating ini tanpa bimbingan orang tua secara langsung. Para orang tua disarankan untuk mencari tahu bagaimana film tersebut dikategorikan sebagai rating-R untuk menentukan apakah film tersebut pantas untuk anak-anak mereka atau tidak. Secara umum tidak pantas orang tua mengajak anak-anak mereka menonton film yang memiliki rating-R. Contoh film kartun dengan rating ini adalah : The Simpsons.
5.NC – 17 (No One 17 or Under Admitted), Hanya 17 tahun keatas.
Sebuah film dengan rating NC-17 adalah film yang dinilai “terlalu dewasa” untuk anak-anak berusia 17 tahun dan di bawahnya. Tidak boleh ada anak-anak yang menontonnya, mengingat kategori NC-17 dapat mengandung materi-materi yang menjijikan dan bersifat menyerang atau pornografi. Sebuah film NC-17 dapat memiliki materi khusus terkait dengan kekerasan, sex, kelakuan-kelakuan gila di luar kewajaran, penggunaan narkoba, atau elemen-elemen lain yang dapat dinilai para orang tua sebagai terlalu keras, atau melewati batas, untuk dilihat oleh anak kecil. Untuk skala produksi besar, jarang sekali film kartun yang masuk dalam kategori ini. Film dengan kategori ini banyak terdapat di Jepang dengan istilah jenis film hentai.
Di Indonesia, pengaturan sistem rating ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang No.33 tahun 2009 tentang Perfilman pasal 7 sebagai berikut :
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film:
a.untuk penonton semua umur;
b.untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c.untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d.untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

1 komentar: